Warga Cilengsir, Desa Bojong Asih
Berswadaya Bangun Lapang Bola, Memohon Dukungan Pemerintah
TMN/SUKABUMI – Patut berbangga hati warga Kp. Cilengsir RT. 007 RW. 001, Desa Bojong-asih Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
dengan upaya keras, swadaya warga, bahu membahu bergotong royong, akhirnya Kini, mereka telah memiliki fasilitas olahraga berupa Lapang Sepak Bola.
Pembangunan lapangan sepak bola Cileungsir Desa Bojong Asih dapat membawa banyak manfaat bagi masyarakat sekitar. Berikut beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan:
– Manfaat Lapangan Sepak Bola
– Meningkatkan kesehatan fisik dan mental warga
– Menjadi sarana silaturahmi dan pemersatu masyarakat
– Meningkatkan perekonomian desa melalui penyelenggaraan turnamen atau penyewaan lapangan

– Menjadi simbol kebanggaan bagi warga desa
– Tips Pembangunan Lapangan Sepak Bola
– Pastikan lapangan memiliki ukuran yang sesuai standar
– Pilih lokasi yang strategis dan mudah dijangkau
– Libatkan masyarakat dalam proses pembangunan
– Sediakan fasilitas pendukung seperti bangku penonton, lampu penerangan, dan kamar mandi
– Pengelolaan Lapangan Sepak Bola
– Bentuk pengelola lapangan yang terdiri dari tokoh masyarakat dan perangkat desa
– Tetapkan aturan penggunaan lapangan yang jelas
– Lakukan perawatan lapangan secara berkala
– Manfaatkan lapangan untuk kegiatan desa lainnya seperti upacara adat atau pertunjukan seni
Dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik, lapangan sepak bola di Desa Bojong Asih dapat menjadi aset berharga bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup warga
Upaya ini dilakukan dalam berswadaya masyarakat kurang lebih selama satu tahun. berawal berupa tanah kurang terurus, para pemuda di desa itu berinisiatif untuk berbenah.

Kini, sepetak tanah itu disulap menjadi lapangan sepak bola mini dan lapangan di perkirakan baru mencapai sekira 60 persen. Hal ini disampaikan Bima Situ Pajar dan Yunus sebagai perwakilan warga tersebut, kepada transmetro.id pada Rabu (06/08/25).
Selanjut warga tersebut, memohon dukungan dari semua pihak, baik itu desa, Kecamatan, Pemkab terutama pemilik dari pemilik lahan tersebut. (Asep/Buyung)