
Bjorka Masih Bebas
TMN/JAKARTA – Nama Bejorka kembali menjadi topik hangat di dunia maya Indonesia pasca Direktorat Reserse Siberpolda Metro Jaya menangkap pemilik akun hacker tersebut. Peretas misterius yang dikenal lewat serangkaian aksi kebocoran data sejak 2020 itu kembali dibicarakan setelah polisi menangkap seorang pria berinisial WFT 22 di Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa, 23 September 2025.
Namun di tengah kabar penangkapan tersebut muncul akun media sosial bernama Bjorkanism yang mengunggah pesan baru.
“You think it’s me? Everyone uses my name, but you don’t realize him still free. The one who appeared in 2022.” Diterjemahkan ke Indonesia adalah: Kau pikir itu aku. Semua orang bisa pakai namaku, tapi kau tak sadar aku masih bebas, yang muncul di tahun 2022,” tulisnya 2 hari setelah konferensi pers. Unggahan itu memicu spekulasi bahwa sosok asli Bjorka masih bebas.
Tak lama kemudian, akun tersebut juga menulis pesan lain. “Hello Nutrition Agency.” “Halo Badan Gizi. Yes, I`m life and Free just take care of your stupid nutrition agency. Focus on the issues in your country. Don’t talk about me before Ied dam data.” Ya, saya masih hidup dan bebas. Urus saja badan gizimu itu. Fokuslah pada masalah di negaramu. Jangan bicarakan saya sebelum saya membocorkan data itu bila dialihbahasakan ke dalam Bahasa Indonesia.
Bjorka dikenal sebagai sosok anonim yang sering mengguncang dunia dan bertanah air. Namanya mulai diperbincangkan setelah mengkelai membobol data pribadi jutaan warga Indonesia. Mulai dari data wajib pajak, vaksinasi hingga informasi pejabat tinggi negara. Aksi pertamanya mencuat pada 2020 ketika ia dikaitkan dengan penjualan data pengguna Tokopedia.
Sejak itu, Bjorka aktif muncul di berbagai forum gelap dan membagikan data yang disebut berasal dari lembaga pemerintah maupun perusahaan besar. Pada 2022, namanya kembali viral setelah membocorkan data pribadi sejumlah pihak di tengah kasus Brigadir J. Saat itu muncul dugaan bahwa ia berusaha mengalihkan isu. Namun Bjorka membantah tudingan tersebut.
Baru-baru ini, Direktorat Reserse polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan WFT yang diduga menggunakan identitas Bjorka. Pelaku menggunakan akun media sosial bernama Bjorka dengan username Jorka Nesia,” ujar AKBP Vian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siberpolda Metro Jaya dalam Konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2025.
Selain memakai nama Bjorka, pelaku juga sempat menggunakan alias lain seperti Skywave, Shini Hunters, dan Oposite 6890. Pelaku hanya lulusan SMA dan mempelajari akses ke dark web secara otodidak sejak 2020, jelas Vian.
Polisi menyita tiga ponsel, satu tablet, dua kartu SIM, satu flashdk berisi 28 akun Gmail, serta dua ponsel saksi yang diduga terlibat. WFT di Jerat UU ITE nomor 11 tahun 2008, Jo UU nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
RED