BEA CUKAI GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU DARI MALAYSIA 1
TMN/KEPRI – Bea Cukai Kepulauan Riau melakukan Konferensi Pers perihal penangkapan warga negara Malaysia yang kedapatan membawa sabu seberat 496 gram. Menurut keterangan Bea Cukai bahwa Petugas Bea cukai Tanjung Pinang telah menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 496 gram dari seorang warga negara Malaysia di Pelabuhan Internasional Sri Bintanpura Tanjung Pinang pada Selasa 7 Oktober 2025. Penangkapan dilakukan melalui pengawasan ketat dan analisa tim penindakan Bea Cukai dari hasil deteksi petugas saat pemeriksaan X-ray.
Penangkapan terjadi saat tersangka Muhammad Khis bin Rizal tiba dari Malaysia melalui terminal kedatangan internasional. Petugas mencurigai gerak-gerik pria berusia 25 tahun tersebut saat pemeriksaan X-ray. Sabu seberat 496 gram ditemukan sebanyak lima bungkus plastik bening yang disimpan di dalam celana dalam.

Hasil uji narkotik identification kit menunjukkan zat tersebut positif mengandung metavitamin atau sabu. Dari hasil uji pendahuluan, kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamin. Tersangka diketahui berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan pesawat rute Tanjung Pinang – Jakarta. Barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
RED