Penggerekan Pabrik Sabu Di Ci Sauk Tangerang
TMN/TANGERANG – Jumat, 17-10-2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebeg satu kamar di apartemen di daerah Cisauk Tangerang yang di duga jadi tempat pembuatan narkotika jenis sabu. Dilokasi petugas mendapati peralatan laboratorium yang digunakan untuk membuat sabu beserta ban bakunya.
Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, tim meyakini adanya sebuah unit apartemen yang dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu sehingga tim gabungan melakukan penindakan. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku IM sebagai peracik dan DF sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi telah berhasil diamankan.
Dalam keterangan Pers nya, Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, “Modus operandi daripada jaringan ini yaitu dengan membeli bahan-bahan kimia dengan peralatan laboratorium secara daring. Kemudian mereka mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir pil untuk memperoleh 1 kg epedrin murni. Adapun kegiatan ee dari jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan dan kita amankan dua orang pelakunya, Saudara IM yang bertugas sebagai koki atau pemasak.” Kata Kepala BNN
“Kemudian satu lagi Saudara DF yang bertugas sebagai marketing ya atau memasarkan daripada hasil olahan tersebut ya. barang bukti yang diamankan, narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, kemudian beragam ee bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu tersebut. Kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika, pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana handphone orang-orang yang selama ini menjadi jaringan kelompok ini. Kemudian mereka janjian di satu tempat, barang ditaruh, mereka mengawasi dari jauh kemudian oleh si pembeli dibawa.” Ungkap Komjen Pol Suyudi pada media.
Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, tim meyakini adanya sebuah unit apartemen yang dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu sehingga tim gabungan melakukan penindakan. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku IM sebagai peracik dan DF sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi telah berhasil diamankan. Selama 6 bulan terakhir, keduanya telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Jungto Pasal 132 ayat 1, Subsider Pasal 113 ayat 2, Jungto Pasal 132 ayat 1, lebih subsider pasal 112 ayat 2, Junto Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya juga mendapat ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
BNN pun mengimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan setiap aktivitas narkotika kepada aparat penegak hukum. Melalui partisipasi publik dan sinergi dari masyarakat bersama aparatlah BNN berperang melawan narkoba.
RED / Source : BNN RI