
TMN/BOGOR – Gubernur Jawa Barat, Jabar Dedi Mulyadi mengatakan akan menerjunkan tim terkait permasalahan dua desa yang dilelang di Kabupaten Bogor, Jabar. Tiga desa itu adalah Desa Sukamulya dan Sukaharja yang berada di Kecamatan Sukamakmur. Dedy mengatakan tugas tim tersebut adalah untuk memvalidasi, memverifikasi, dan mengidentifikasi permasalahan sengketa lahan. Tim bentukan Kang Dedi ini juga akan menjadi tim kuasa hukum bagi warga desa.
Permasalahan desa di Kabupaten Bogor yang dilelang ini bermula pada 1983, Lee Dharmawan Kertaraharja Haryanto selaku direktur BANK Perkembangan Asia memberikan pinjaman kepada Haji Madrawi. Haji Madrawi kala itu menjabat sebagai direktur perkebunan dan peternakan nasional Gunung Batu.
Menurut Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto mengatakan pinjaman yang diberikan saat itu sebesar Rp 850 juta dengan jaminan tanah seluas 406 hektar di Desa Sukaharja. Tetapi pada 1991, Mahkamah Agung, MA menetapkan lahan itu sebagai aset sitaan dalam kasus korupsi bantuan likuitas BANK Indonesia BLBI yang melibatkan Lee Dharmawan.
Namun hasil verifikasi satgas gabungan BI dan Kejaksaan Agung Kejagung pada 1994 menunjukkan hanya 80 hektar lahan yang bisa dieksekusi. Sebab warga yang memiliki tanah yang dijadikan aset jaminan itu tidak pernah menjual tanahnya. Mereka baru menerima tanda jadi dan tak mengenal nama penjual.
Kendati demikian, Satgas BLBI bersama Badan Pertanahan Nasional BPN pada kurun waktu 2019 hingga 2022 kembali mengklaim seluruh aset jaminan sebagai aset sitaan. Adi menambahkan, Haji Madrawi bukanlah orang Bogor asli, melainkan berasal dari Tangerang. Haji Madrawi diduga kuat masih merupakan anak buah atau koordinator untuk Lee Dharmawan untuk tanah desa yang kini bermasalah.
Semetara itu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Mendes PDT, Yanri Susanto turut buka suara mengenai permasalahan desa di Kabupaten Bogor yang dilelang. Ia menegaskan pihak yang menjadikan tanah desa sebagai jaminan pinjaman harus dipidana.
RED