TMN/KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan menetapkan mantan Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Kuningan berinisial ZS (66) sebagai tersangka korupsi. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas dan menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap atau P21 dari Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kapolres Kuningan , AKBP Muhammad Ali Akbar menerangkan ZS (66) diduga menggunakan uang dana desa tahun anggaran 2022 senilai Rp 1.372.000.000 dan tahun anggaran 2023 senilai Rp 1.703.253.000. Kedua anggaran ini seharusnya digunakan untuk program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, termasuk bantuan dan pembangunan.
Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai Rp20 juta dari bendahara BPD Desa Mancagar.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku tabungan desa, dokumen SPJ kegiatan, mutasi rekening bank, dan surat pernyataan penerimaan uang dari perangkat desa, serta pihak ketiga yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan.
Tersangka dijerat oleh pasal 2, Pasal 3, dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di hadapan petugas, pria yang dilantik sebagai kepala desa Mancagar pada 28 Desember 2019 mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar cicilan utang ke bank dan membeli kebutuhan pribadi.
Modus yang digunakan tersangka yaitu memakai anggaran dana desa tidak sesuai peruntukan dan menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut selama 2 tahun anggaran.
RED