TMN/PURWKARTA – Bertempat di Lobby Belakang Gedung Utama Polres Purwakarta, Rabu (22/10/2025), digelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, yang terjadi di Alun-Alun Kecamatan Plered beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama Polres Purwakarta, serta dihadiri oleh rekan-rekan media cetak, elektronik, dan online.
Polisi menetapkan empat tersangka, yaitu D.A alias T (21), R.A alias O (24), D.L.S (18), dan A.R.S (17), seluruhnya warga Purwakarta. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius karena aksi kekerasan yang terorganisir dan meresahkan masyarakat.
Melalui konferensi pers ini, Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan dan terus membangun kepercayaan publik melalui transparansi informasi dan penegakan hukum yang humanis.
RED/Source : Humas Polres Purwakarta