Revisi UU ASN DPR Segera Timbang Status PPPK Jadi PNS
TMN/PARLEMEN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K sedikit bisa bernapas lega, karena P3K berpotensi diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau PNS. Informasi ini menguat usai wacana revisi terhadap Undang-Undang ASN mencuat. Kabar ini menjadi angin segar bagi P3K di tanah air. Pasalnya selama ini hak P3K dan PNS dinilai masih mengalami ketimpangan.
Undang-undang ASN yang berlaku saat ini memuat sejumlah perbedaan antara P3K dan PNS. Mulai dari status kepegawaian hingga hak atas jaminan sosial. P3K juga kerap cemas karena tak memiliki jaminan perlindungan dari pemutusan kontrak. DPR tak memungkiri potensi pengangkatan P3K menjadi PNS yang bersamaan dengan momentum perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Terlansir dari Parlemen TV, RUU ASN baru ditetapkan sebagai Prolegnas prioritas tahun 2025 ini dan memang disusun untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, menutup jurang ketimpangan antara P3K dan PNS, serta memberi kepastian hukum bagi ASN. Apapun statusnya, yang jelas kesejahteraan ASN mutlak dan tak boleh ditawar. Karena ASN terutama guru dan tenaga kesehatan merupakan garda terdepan yang memotori layanan publik di tanah air.
Potensi peralihan P3K menjadi PNS perlu dikaji serius. Seluruh aspek harus ditimbang mulai dari aspek hukum, sosial, hingga kesanggupan keuangan negara. Meski penyusunan RUU ini masih di tahap awal, DPR menjamin proses penyusunan kebijakan ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Setiap aspirasi publik akan didengar dan dicatat, terutama masukan dari aparatur sipil negara untuk memastikan RUU ini mampu menjawab kebutuhan pegawai pemerintah, baik P3K maupun PNS.
RED/JumAD