TMN/KAMBOJA – Sebanyak 110 warga Indonesia diduga terlibat kericuhan saat berusaha melarikan diri dari perusahaan penipuan online di Kota Sheritum, Provinsi Kandal, Kamboja. Video Kericuhan WNI saat berusaha kabur dari sekapan perusahaan scam di kamboja menjadi viral dan mengundang perhatian. Perusahaan ini berkedok bisnis digital, namun sebenarnya merupakan jaringan penipuan dan perjudian online ilegal.
Berdasar keterangan dari Direktur Perlindungan WNI kementrian Luar Negeri Indonesia, Yuda Nugraha menyatakan,” Ya, dapat kami update bahwa sejak informasi mengenai kerusuhan yang terjadi di perusahaan online Scam di wilayah Ceritung Kamboja pada tanggal 17 Oktober yang lalu, total ada 97 WNI yang terlibat. 86 di antaranya saat itu diamankan di kantor polisi, 11 dirawat di rumah sakit, dan ada juga empat warga negara kita yang ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan kekerasan sesama WNI. Kemudian ada tambahan 13 lagi yang diamankan oleh pihak polisi sehingga total ada 110 warga negara kita yang terlibat.
“Ya, dapat kami sampaikan bahwa mereka semua saat ini sudah berada di Phnom Penh dan KBRI Phnom Penh berkoordinasi dengan otoritas setempat. Pertama berusaha memastikan proses repatriasi mereka secepatnya ke Indonesia. Per tanggal 22 hingga 24 tercatat ada 67 warga negara kita yang sudah terjadwal untuk dipulangkan ke Indonesia. Kemarin sudah landing 41 orang tiba di Indonesia dan sudah kami kerja samamakan juga dengan KP2 MI dan Bares Cempori untuk pendalaman lebih lanjut. Sedangkan 11 yang saat itu dirawat di rumah sakit saat ini sudah keluar semuanya dari rumah sakit dan mereka sudah bergabung di Phnom Penh. Demikian update-nya.” Ujar Yuda, terkutif dari Metro TV.
KBRI juga memberikan bantuan darurat berupa obat-obatan dan perlengkapan dasar serta meninjau para korban yang berada di rumah sakit. Seluruhnya akan dipindahkan ke detensi imigrasi di Pnompen sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui proses deportasi resmi.
KBRI menegaskan komitmennya untuk mengawal pemulangan dan memastikan hak-hak para WNI terpenuhi selama proses hukum dan repatriasi.
RED